Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,†kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).