Empat Perampok Home Tour TikTok di Bogor Ditangkap, Ternyata Salah Satunya Teman Korban

FT News – Berniat membuat konten di media sosial, satu keluarga ini malah harus menanggung nasib naas.

Komplotan tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk merampok rumah yang berada di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya sekedar merampok saja, namun mereka juga melukai seluruh keluarga. Bahkan, kepala keluarga, Haris, harus merengangkan nyawanya setelah disiksa oleh komplotan tersebut.

Rumah korban. Foto: Tangkapan layar X

Komplotan tersebut beranggotakan empat orang yang berinisialkan D, S, C, dan O. Setelah pihak kepolisian mendalami kasus ini, ternyata pria inisial D merupakan teman korban.

Menanggapi hal ini, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa keempat orang tersebut telah menjadi tersangka.

Mereka terancam akan mendapati hukuman mati atas perampokan yang disertai dengan pembunuhan tersebut.

“Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu diancam paling lama 15 tahun,” jelas Adhimas, Senin (23/9).

Rumah korban. Foto: Tangkapan layar X

Komplotan tersebut juga terancam akan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Juga, Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun lamanya.

“Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan, dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatannya,” ungkap Wakapolres Bogor tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perampokan ini dipicu oleh adanya hutang, di mana D menggadaikan mobilnya ke Haris. Ketika ditagih, D tidak mampu membayarnya dan berniat untuk melancarkan aksi perampokan tersebut.

Artikel Terkait