Fadli Zon Dorong OKI Seret Israel ke Mahkamah Internasional

FTNews -  Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, mendorong parlemen negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Langkah ini sendiri, seperti yang Afrika Selatan lakukan bulan lalu. Yang mana, di sidang Mahkamah Internasional mereka dengan lantang menyebut Israel telah melakukan genosida terhadap penduduk Gaza.

“Sebagai Ketua Delegasi DPR RI saya mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk Parlemen OKI dan Parlemen Asia. Yakni demi membela perjuangan bangsa Palestina dan mendukung upaya hukum yang sedang Afrika Selatan perjuangkan,”kata Fadli dalam keterangannya, Senin (22/1).

Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Liga Parlemen Al-Quds dan Palestina mengungkapkan, masalah tersebut bukan hanya terjadi di Timur dan Selatan, tapi juga berlangsung di Amerika Serikat dan seluruh negara Eropa.

“Namun, kita juga melihat, bahwa seluruh kemarahan warga dunia ini telah diabaikan, dilarang, bahkan didiskreditkan oleh para pemimpin negara-negara Barat,” paparnya.

Dia memberikan contoh lain, di Inggris, misalnya, 70 persen masyarakat mendukung adanya gencatan senjata di Gaza.

Namun, suara masyarakat tersebut tidak terlihat pada posisi dan sikap pemerintah Inggris.

Jadi, meskipun di level masyarakat dukungan dan simpati terhadap Palestina sangat populer, dan kian menguat secara global, namun dukungan tersebut tak banyak mengubah sikap pemerintah.

“Tetapi, dengan adanya tuntutan hukum yang diajukan oleh Afrika Selatan, desakan masyarakat internasional tadi punya peluang untuk tak lagi bisa diabaikan. Baik secara politik maupun hukum,”tandasnya.

Tuntutan Afrika Selatan

Secara keseluruhan, ada lima “tindakan genosida” yang Afrika Selatan tuduhkan terhadap Israel.

Yaitu pembunuhan massal warga Palestina, mencederai fisik dan mental mereka secara serius, melakukan pemindahan paksa dan blokade pada pasokan penting.

BACA JUGA:   Fenomena "Lonely Death" Marak Terjadi di Korsel

Serta melakukan penghancuran total sistem perawatan kesehatan Gaza. Dan mencegah kelahiran di Gaza dengan memblokir fasilitas perawatan bantuan medis yang bisa menyelamatkan jiwa.

Dalam tuntutannya, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Tindakan tersebut perlu untuk melindungi kerugian yang lebih lanjut dan serius  terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Sejak Oktober 2023 lalu, sekitar 25.000 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel, dan lebih dari 61.500 orang terluka parah serta cacat serius.

Sementara itu, jutaan penduduk Gaza lainnya kini terlantar hidupnya.

Artikel Terkait