Ferdy Sambo Akui Berbuat Salah dan Siap Bertanggung Jawab 

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J, Selasa (1/11).

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahan dirinya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Artikel Terkait