Gak Punya Rumah, Segini Kekayaan Jaksa Novryantino Jati Vahlevi

FTNews – Sosok Jaksa Novryantino Jati Vahlevi menjadi perbincangan setelah berdebat dengan Ahli Pidana Azmi Syahputra. Peristiwa ini terjadi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7).

Terlepas dari perkara ini, ternyata ia tidak memiliki rumah. Hal ini sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.

Dalam laporan kekayaannya dirinya memiliki total kekayaan Rp 86.050.000. Dia melaporkan tidak memiliki tanah dan bangunan.

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi juga hanya memiliki dua kendaraan senilai Rp 82.000.000.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 4.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 50.000. Lalu, tercatat tidak memiliki utang.

Kehebohan dalam Ruang Sidang

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi sempat berdebat dengan saksi Ahli Pidana Azmi Syahputra.

Azmi yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan, pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. 

“Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka,” jelasnya.

Lalu Jati bertanya, apalah dalam undang-undang tersebut seorang hakim dapat menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah.

“Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasarkan alat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?,” tanya Jati. 

Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d. 

Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.  

Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

BACA JUGA:   Diselingi Menembak, Pangdam Jaya dan Insan Media "Ngopi Bareng"

“Berarti ahli tidak bisa menjawab,” seru jaksa. 

Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya. 

Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli. 

Bahkan jaksa menuding ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.

“Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah,” seru jaksa. 

Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya. 

“Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa,” ujar Azmi. 

Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti. 

Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia. 

“lain lagi ceritanya,” kata hakim.

Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli. 

“Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri,” seru jaksa.

Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.

“Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu,” protes Azmi.

Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas. 

“Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli,” serunya yang kembali diprotes Azmi.  

“Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah,” ujarnya. 

Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas. 

Artikel Terkait