FT News – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengungkapkan alasan mengapa partainya mencopot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Dicopotnya Tia dan Rahmad belakangan menuai polemik karena dikaitkan dengan kritik kerasnya kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada momen pembekalan para anggota DPR terpilih di Lemhannas 22 September lalu.
Padahal, saat itu posisi Tia Rahmania sudah dinyatakan bersalah dan telah dipecat dari PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara.
Komaruddin Watubun membantah bahwa pergantian Tia Rahmania dari Dapil Banten I karena ia bersuara keras di Lemhannas. Komaruddin mengatakan pergantian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah melalui mekanisme panjang sebelumnya.
“Kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan,” ucap Komaruddin Watubun, dikutip Sabtu (28/9).
Komaruddin menuturkan, Tia dan Rahmad bukan satu-satunya kasus perselisihan sengketa Pemilu yang diselesaikan di internal Mahkamah PDIP. Menurutnya, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Kasus yang disidangkan mulai dari level DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang diganti dengan Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.
“Kasus itu bukan mereka berdua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian Kabupaten/Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan, itu sengketa pileg kemarin, Pemilihan Legislatif 2024,” terangnya.
Kini, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I dan Dapil Jawa Tengah V.
Keduanya digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, yaitu Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi.
Sementara itu, usai pemecatannya Tia Rahmania menggugat DPP PDIP yang telah memecatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.
Kuasa Hukum Tia Rahmania menjelaskan, kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga tidak mendapatkan surat pemecatan secara resmi dari Mahkamah Partai.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh Tia Rahmania.
“Terkait ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” ucap Ronny Talapessy.