Gara-gara Sebotol Tumbler Tuku, Universitas Sahid Bongkar Fakta Anita Dewi Lestari
Beredarnya informasi di media sosial mengenai kehilangan sebuah tumbler di dalam commuterline yang mencantumkan nama Anita Dewi Lestari sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Sahid akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus.
Dalam klarifikasi tertulisnya, Universitas Sahid menegaskan bahwa Anita Dewi Lestari bukan mahasiswa aktif dan juga bukan lulusan (alumni) Universitas Sahid.
Informasi tersebut disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran yang berkembang di tengah masyarakat.
Terdaftar Sebentar, Tidak Menyelesaikan Studi
Universitas Sahid ungkap Anita Dewi Lestari tidak lulus kuliah [Instagram @universitas.sahid]
Berdasarkan penelusuran data internal, yang bersangkutan memang sempat terdaftar sebagai mahasiswa selama beberapa semester.
Namun, tidak menyelesaikan proses pendidikan hingga lulus, sehingga secara resmi tidak berstatus sebagai alumni Universitas Sahid.
Status tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Sahid Nomor: 109/USJ-01/A-50/2022, yang mengatur tentang pemberhentian mahasiswa karena habis masa studi dan tidak memenuhi ketentuan akademik pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022.
Universitas Sahid Tidak Terlibat dalam Kasus
Pihak Universitas Sahid menegaskan bahwa institusi mereka tidak memiliki keterkaitan apapun dengan peristiwa kehilangan tumbler di KRL yang kini ramai diperbincangkan publik.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengaitkan nama atau peristiwa tersebut dengan Universitas Sahid, demi menjaga keakuratan informasi dan mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan prasangka maupun asumsi yang keliru,” tulis Universitas Sahid dalam pernyataan resminya.
Komitmen Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Sebagai perguruan tinggi dengan Akreditasi Unggul, Universitas Sahid menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas, integritas, serta transparansi di setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
Klarifikasi ini, menurut pihak kampus, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang benar, seimbang, dan tidak menyesatkan.