Grafik Harga Emas Antam Jumat, 22 Agustus 2025 hingga Pukul 16.00 WIB
Ekonomi Bisnis

Harga emas Antam pada Jumat, 22 Agustus 2025, kembali mencatatkan tren positif di tengah dinamika pasar global.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik Rp 2.000 per gram menjadi Rp 1.916.000 hingga pukul 16.00 WIB.
Kenaikan tipis ini melanjutkan tren positif sejak Kamis, 21 Agustus 2025, ketika harga emas Antam sempat melonjak signifikan hingga Rp 24.000 per gram setelah terkoreksi di awal pekan.
Baca Juga: Hingga Rabu 20 Agustus 2025 Pukul 16.00 WIB, Harga Emas Antam Masih Turun Rp7.000 per Gram
Pergerakan harga emas Antam sepanjang Jumat menunjukkan konsistensi di level tertinggi Rp 1.916.000 per gram.
Data grafik harian juga menegaskan bahwa harga berada di kisaran stabil tanpa penurunan berarti.
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau pembelian kembali turut naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.762.000 per gram.
Baca Juga: Perkiraan Harga Emas Antam Jumat, 29 Agustus 2025: Stabil dengan Potensi Kenaikan Tipis
Lonjakan ini menandakan minat pasar terhadap logam mulia masih sangat tinggi, terutama di tengah kondisi pasar keuangan yang penuh ketidakpastian.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Semua Ukuran
Emas Antam. [Instagram]Selain ukuran 1 gram yang menjadi acuan utama, berikut rincian harga emas Antam terbaru per Jumat, 22 Agustus 2025:
0,5 gram: Rp 1.008.000
1 gram: Rp 1.916.000
5 gram: Rp 9.355.000
10 gram: Rp 18.655.000
25 gram: Rp 46.512.000
50 gram: Rp 92.945.000
100 gram: Rp 185.812.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp 1.856.600.000
Daftar harga di atas menunjukkan bahwa meski terjadi kenaikan bertahap, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi favorit masyarakat Indonesia, baik untuk ukuran kecil maupun dalam bentuk batangan besar.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga Emas
Emas Antam. [Instagram]Kenaikan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari beberapa faktor utama. Pertama, ketidakpastian pasar global yang membuat investor beralih ke aset aman atau safe haven seperti emas.
Kedua, kondisi ekonomi domestik maupun internasional yang belum stabil juga turut memperkuat permintaan logam mulia.
Selain itu, regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pajak pembelian dan penjualan emas masih menjadi pertimbangan investor dalam mengatur strategi.
Faktor-faktor inilah yang menjaga permintaan emas tetap tinggi di tengah situasi ekonomi yang penuh gejolak.