Gunakan Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka
Daerah

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang merupakan pemegang operasional jaringan Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Ia diduga terlibat dalam pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang digunakan secara komersial di sejumlah gerai Mie Gacoan.
Baca Juga: Siapa I Gusti Ayu Sasih Ira? Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Tak Bayar Royalti Lagu
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, dalam keterangan pers di Mapolres Bandung, Senin (21/7/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan dalam proses pemberkasan. Tersangkanya adalah direktur,” ujar Kombes Ariasandy.
Pelanggaran Terkait Royalti Musik Komersial
Mie Gacoan (X)
Ariasandy menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti atas pemanfaatan komersial hak cipta yang berlaku untuk pelaku usaha, dalam hal ini restoran yang menggunakan musik di ruang publik tanpa izin resmi.
“Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan/atau produk hak terkait musik dan lagu, khususnya untuk kategori restoran,” jelasnya.
Bermula dari Pengaduan Masyarakat dan Laporan SELMI
Mie Gacoan (GoFood)
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Pihak Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang diwakili oleh Manajer Lisensi, Vanny Irawan, melaporkan bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan diduga memutar musik tanpa izin pemegang hak cipta.
Berdasarkan hasil penyidikan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara pelanggaran hak kekayaan intelektual ini. Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih berjalan.