Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah didesak memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Guru Muhammad Aqli, ulama asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dimana dirinya ditahan Askar (Polisi Masjidil Haram), Arab Saudi.
Menurut anggota Komisi I DPR RI Syarif Hasan, pemerintah juga perlu melakukan pendekatan diplomatik diiringi pendampingan hukum terhadap guru ngaji tersebut.
“Pemerintah harus memberikan atensi yang lebih dan pendekatan diplomatik. Di samping bantuan pengacara atas kasus ini,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Dikatakan Syarif, sangat mungkin terjadi kesalahpahaman terkait kasus ini. Sehingga, ia menyarankan, lebih baik pemerintah Indonesia berperan untuk menengahi dan memberikan pendampingan hukum secara tuntas.
“Karena mungkin salah paham tentang kejadian tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, Guru Muhammad Aqli adalah ulama asal Tanah Laut yang ditangkap askar atau polisi Masjidil Haram. Saat ini, ia masih mendekam di balik jeruji besi terhitung sejak dua bulan lalu.
Pimpinan sebuah Pondok Pesantren di Asam-Asam Tanah Laut itu ditangkap oleh kepolisian setempat setelah tersandung kasus saat beribadah umrah.
Sehari sebelum kepulangannya ke tanah air, atau tepat pada 26 November lalu, Guru Aqli ditangkap askar atau kepolisian Arab. Penangkapan berlangsung sesuai Guru Aqli pamit untuk mencium Hajar Aswad untuk terakhir kalinya.
Namun Guru Aqli terekam kamera pengawas (CCTV) beberapa kali mendatangi kerumunan jemaah perempuan. Dalam pengakuannya, saat itu dirinya sedang mencari-cari istrinya yang terpisah dari rombongan jemaah umrah. Alhasil, Guru Aqli ditinggal oleh rombongannya.
Adapun dua hari kemudian, istrinya dan rombongan jemaah asal Kalsel lainnya yang sudah tiba di Tanah Air menerima kabar bahwa Guru Aqli ditangkap oleh kepolisian Arab.
Lantaran dianggap melakukan hal yang tak pantas, tepat pada 24 Januari 2023 kemarin Kerajaan Arab selesai mengadili Guru Aqli. Pengadilan Arab juga mengganjar Guru Aqli dengan vonis dua tahun penjara. Kemudian tambahan hukuman berupa denda sebesar 50 ribu Riyal atau setara Rp200 juta.