Hakim Ketua Beda Pendapat, RJ Lino Harusnya Bebas

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” sambungnya.

Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.

Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga tuntutan jaksa KPK.

Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Selain itu, Terdakwa RJ Lino juga belum pernah dipidana.

BACA JUGA:   Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa KPK.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...