Harga Emas Antam Senin, 1 September 2025: Turun Tipis Jadi Rp1.978.000 per Gram
Ekonomi Bisnis

Memasuki awal bulan, harga emas Antam hari ini, Senin 1 September 2025, tercatat mengalami penurunan tipis.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) ukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.978.000, turun Rp2.000 dibandingkan harga kemarin.
Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.039.000. Penyesuaian harga juga terjadi pada berbagai ukuran lainnya, mengikuti tren pasar emas global.
Baca Juga: Perkiraan Harga Emas Antam Jumat, 29 Agustus 2025: Stabil dengan Potensi Kenaikan Tipis
Harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga ikut melemah menjadi Rp1.825.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam 1 September 2025
Emas Antam. [Instagram]Berikut rincian lengkap harga emas Antam terbaru hari ini berdasarkan ukuran per gram:
Baca Juga: Grafik Harga Emas Antam Jumat, 5 September 2025 Hingga Pukul 16.00 WIB: Turun Tipis Ikuti Tekanan Global
0,5 gram: Rp1.039.000
1 gram: Rp1.978.000
2 gram: Rp3.896.000
3 gram: Rp5.819.000
5 gram: Rp9.665.000
10 gram: Rp19.275.000
25 gram: Rp48.062.000
50 gram: Rp96.045.000
100 gram: Rp192.012.000
250 gram: Rp479.765.000
500 gram: Rp959.320.000
1000 gram: Rp1.918.600.000
Dengan pilihan ukuran yang beragam, investor dapat menyesuaikan pembelian emas sesuai kebutuhan maupun tujuan investasi jangka panjang.
Faktor Penyebab Turunnya Harga Emas
Emas Antam. [Instagram]Penurunan tipis harga emas Antam ini dipengaruhi oleh pelemahan pasar emas sesi Asia, di tengah spekulasi bahwa Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat akan memangkas suku bunga. Sentimen global tersebut memicu aksi profit taking sehingga harga emas terkoreksi.
Dalam beberapa hari terakhir, harga emas sempat menguat akibat ketidakpastian ekonomi global.
Namun, pada 1 September 2025, pasar kembali bergerak fluktuatif yang berimbas pada koreksi harga domestik.
Pajak Transaksi Emas Antam
Emas Antam. [Instagram]Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak PPh Pasal 22 sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak lebih rendah.
Sementara untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi.
Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas dalam jumlah besar.