Hari ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis OOJ

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2).

Berdasarkan data tertulis dari Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel hari ini akan menjalankan sidang adalah terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

“Jadwal sidang, Senin 27 Februari 2023 terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria” dikutip SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Kemudian adapun sidang para terdakwa perintangan penyidikan pada hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang dua terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Suhel. Dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (23/2).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel mengatakan penundaan ini dikarenakan draft vonis dari tim majelis hakim belum siap.

“Baik, sedianya hari ini untuk putusan. Tapi kami belum siap untuk putusannya, ya,” kata Ahmad Suhel, di PN Jaksel, pada Kamis (23/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang terhadap kedua terdakwa ditunda pada Senin (27/2) pekan depan.

“Ditunda di hari senin, tanggal 27 februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu seperti ini,” ucap Ahmad Suhel.

Artikel Terkait