Hari ini, Sidang Mario Dandy Hadirkan Saksi Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (25/7).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini kembali digelar sidang lanjutan terhadap terdakwa tersebut.

“Ya betul (sidang lanjutan Mario),” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (25/7).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

“Saksi a de charge,” ucap Djuyamto

Sementara itu ia menuturkan bahwa rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu ahli pidana. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut

“Keterangan ahli pidana,” singkat Djuyamto.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait