Hari ini, Sidang Mario Dandy Hadirkan Saksi Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (1/8).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy.

“Iya ada (sidang lanjutan Mario),” kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Selasa (1/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail  terkait saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

“Masih pemeriksaan saksi. Saksi a de charge (saksi yang meringankan),” ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang tersebut nantinya digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait