Daerah

Heboh Video Bayi di Kamar Kos Makassar, Fakta Sebenarnya Terungkap

30 Desember 2025 | 15:26 WIB
Heboh Video Bayi di Kamar Kos Makassar, Fakta Sebenarnya Terungkap
Bayi Ditinggal Sendiri di Kos Makassar, DPPA Pastikan Kondisinya Sehat

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi perempuan berada sendirian di dalam kamar kos yang terkunci di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

rb-1

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar memastikan bayi tersebut kini dalam pengawasan dan berada dalam kondisi kesehatan yang baik.

Peristiwa ini sempat memicu kekhawatiran publik karena narasi yang beredar menyebutkan bayi berusia tiga bulan itu ditelantarkan oleh orang tuanya yang pergi bekerja.

Baca Juga: Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Resmi Diberhentikan, Rektor Minta Maaf

rb-3

Namun, hasil penelusuran lapangan oleh pihak berwenang mengungkap fakta yang lebih kompleks terkait kondisi keluarga dan pola pengasuhan yang dijalani.

Fakta di lapangan

Baca Juga: Viral Dosen Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Sudah Dipecat UIM?

Setelah melakukan verifikasi langsung ke lokasi kejadian, Kepala DPPA Kota Makassar menyatakan terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara informasi yang beredar di media sosial dan kondisi sebenarnya.

Bayi tersebut diketahui berusia sekitar enam bulan, bukan tiga bulan seperti yang ramai diperbincangkan. Tim kesehatan yang dilibatkan juga memastikan kondisi fisik bayi dalam keadaan sehat, tanpa tanda-tanda kekerasan maupun gizi buruk.

Adapun orang tua bayi merupakan pasangan perantau yang tinggal di sebuah kamar kos. Sang ayah bekerja di sektor perhotelan dengan jadwal kerja malam, sementara sang ibu sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga.

Viral Bayi Ditinggal Di Kamar Kos Makassar Ini Penjelasan DppaViral Bayi Ditinggal Di Kamar Kos Makassar Ini Penjelasan Dppa

Dilema pengasuhan pekerja sektor informal

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa sang ayah terpaksa meninggalkan bayinya karena kondisi mendesak. Dalam keseharian, bayi tersebut biasanya dititipkan kepada pemilik kos atau tetangga sekitar.

Namun, pada malam kejadian, pintu kamar pemilik kos tertutup, sementara sang ayah harus segera berangkat bekerja sekitar pukul 22.00 WITA.

“Kondisi ini menggambarkan kerentanan yang dihadapi keluarga perantau, terutama pekerja sektor formal dan informal, dalam mengakses pengasuhan anak yang layak,” ujar pihak DPPA dalam keterangannya.

Perspektif hukum dan perlindungan anak

Meninggalkan anak tanpa pengawasan, khususnya pada usia bayi, berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, orang tua memiliki kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan dan pengasuhan anak. Tindakan meninggalkan anak tanpa pengaturan pengasuhan yang memadai dapat dikategorikan sebagai penelantaran.

Meski demikian, dalam kasus ini pihak berwenang memilih pendekatan restoratif dan edukatif.

Dengan mempertimbangkan tidak adanya unsur kesengajaan serta faktor kesulitan ekonomi, DPPA Kota Makassar memfokuskan penanganan pada pemberian edukasi pengasuhan, pendampingan bagi orang tua, serta pengawasan berkala terhadap tumbuh kembang bayi melalui perangkat RT/RW dan puskesmas setempat.

Tag Makassar PerlindunganAnak ViralMakassar DPPA BayiDitinggal BeritaViral