Hukuman Aung San Suu Kyi Dipangkas Jadi Dua Tahun

Forumterkininews.id, Yangon – Junta Militer Myanmar mengurangi vonis hukuman terhadap Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi.

Hukuman sebelumnya empat tahun dikurangi menjadi dua tahun setelah dapat ampunan dari pimpinan militer berkuasa.

Sebelumnya, pengadilan memvonis wanita yang dikudeta pada 1 Februari lalu itu dengan hukuman empat tahun penjara.

“(Suu Kyi)  dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505 (b)  dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam,” kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun dikutip Reuters, Selasa (7/12).

Suu Kyi divonis bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar  pembatasan virus corona yang memicu kemarahan internasional. Bahkan kritikus setempat menilai vonis terhadap Suu Kyi sebagai “pengadilan palsu”.

Selain  Suu Kyi, mantan presiden Myanmar, Win Myint juga dipenjara empat tahun dengan tuduhan yang sama.

Seperti diketahui, sepuluh bulan setelah kudeta yang dilakukan militer Myanmar, upaya perlawanan terus dilakukan masyarakat sipil.

Sementara itu pihak militer terus berusaha memadamkan perlawanan yang meluas. Perlawanan masyarakata sipil ditanggapi dengan militer Myanmar dengan tindakan represif

Terakhir Minggu (5/12), kendaraan operasional militer menabrak kerumunan pengunjuk rasa yang tidak bersenjata. Atas peristiwa ini  dilaporkan lima orang tewas.

Artikel Terkait