Hukuman Bagi Pelaku KDRT Anak Ternyata Berat, Bisa Dipenjara 15 Tahun

FT News – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyasar anak di bawah umur masih saja terus terjadi.

Orangtua yang mestinya memberikan perlindungan terhadap anak, malah menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.

Seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), seorang ibu bernama Dewi tega melakukan KDRT terhadap anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial (Medsos). Polisi yang mendapatkan informasi ini kemudian turun tangan dan menangkap sang ibu.

Punggung korban lebam akibat penganiayaan ibu kandung. Istimewa

Bila terbukti bersalah, maka hukuman berat siap menanti, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tentunya masyarakat juga perlu mengetahui, hukuman bagi pelaku KDRT terhadap anak, ternyata tidak main-main.

Pelaku KDRT di Medan, seperti di seluruh Indonesia, akan terjerat hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hukuman kurungan pidana tergantung pada jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan. Berikut adalah rincian ancaman hukuman bagi pelaku KDRT:

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Freepik)
Hukuman untuk Pelaku KDRT

1. Kekerasan Fisik

  • Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta, bagi pelaku yang melakukan kekerasan fisik tanpa menyebabkan luka berat.
  • Hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta, jika kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.
  • Hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta, jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian korban.
  • Hukuman maksimal 4 bulan penjara atau denda hingga Rp5 juta, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri (atau sebaliknya) tetapi tidak menimbulkan penyakit atau mengganggu aktivitas sehari-hari.

2. Kekerasan Psikis

  • Hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp9 juta bagi pelaku kekerasan psikis.
  • Hukuman maksimal 4 bulan penjara atau denda hingga Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan dalam konteks suami-istri tanpa menyebabkan penyakit atau menghambat aktivitas sehari-hari.
BACA JUGA:   Didalami Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

3. Kekerasan Seksual

  • Hukuman antara 4 hingga 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi pelaku yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual.
  • Hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan luka berat atau gangguan serius pada kesehatan mental korban.

4. Penelantaran Rumah Tangga

  • Hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya, termasuk tindakan yang membatasi anggota keluarga untuk bekerja.
  • Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT di Medan sangat bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat kekerasannya.

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dengan harapan dapat mengurangi angka KDRT dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Artikel Terkait