Implementasi Aturan Menteri untuk Antisipasi Perundungan Lemah

Forumterkininews.id, Jakarta – Rentetan perundungan di lingkungan pendidikan terus terjadi, lajunya pun cepat. Meski sudah ada aturan menteri pada Agustus 2023 lalu, namun implementasinya lemah.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan hal itu kepada Forumterkininews, di Jakarta, Sabtu (30/9).

Peraturan itu yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Permendikbudristek ini mengatur tujuh bentuk kekerasan, di antaranya kekerasan, kekerasan seksual, perundungan, kekerasan psikis dan intoleransi.

Namun sayangnya, aturan rinci seperti itu belum sekolah berbasis keagamaan seperti madrasah miliki.
Padahal kekerasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan terus meningkat. Satuan pendidikan ini hanya memiliki aturan pencegahan kekerasan (pelecehan seksual).

“Nyatanya, kekerasan terus terjadi tapi regulasinya lemah,” katanya.

Kedua aturan di kedua satuan pendidikan itu, nyatanya belum sepenuhnya terimplementasi. Guru, orang tua tidak memiliki pemahaman utuh terhadap aturan itu.

Satriwan berharap, Kementerian Agama memiliki regulasi baru yang bisa memperkuat upaya pencegahan kekerasan. Atau jika memungkinkan menjadikan Permendikbudristek tersebut juga sebagai payung hukum.
Ia menilai, kekerasan yang anak lakukan karena mengonsumsi konten kekerasan yang sehari-hari berseliweran di media sosial.

“Anak meniru dan mencontoh dengan pola yang sama,” imbuhnya.

Konten Media Sosial Langgengkan Perundungan

Sebagai solusi jangka pendek walaupun sedikit ekstem tambahnya, sekolah dan orang harus melarang anak mengakses konten media sosial.

Upayakan peningkatan kontrol orang tua, guru dan sekolah terhadap aksesibilitas anak di media sosial.

Menurutnya, kekerasan yang sekolah tutupi untuk menjaga nama baiknya akan meledak dan berdampak lebih buruk. Oleh sebab itu sekolah harus memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang beranggotakan guru dan orang tua siswa.

BACA JUGA:   DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Aceh

Sekolah pun merujuk pada aturan di atas harus memiliki hotline pengaduan yang aktif selama 24 jam.
Perlu masyarakat ingat lanjut Satriwan, kekerasan di sekolah tidak hanya menimpa anak. Sejumlah guru pun kerap menjadi korban.

Merujuk data Kemendikbudristek terkait rapor pendidikan Indonesia September 2023, indikator keamanan iklim sekolah turun.

Di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 68 menjadi 65. Sedangkan di level Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 71 menjadi 66.

Artikel Terkait