Indonesia Kena Tarif 32 Persen dari Perang Dagang Trump, Prabowo: Tenang, Kita Akan Berunding dengan AS
Ekonomi Bisnis
.png)
Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kebijakan penerapan tarif timbal balik (resiprokal) Amerika Serikat sebesar 32 persen yang dikenakan terhadap Indonesia.
Presiden mengatakan, pemerintah RI akan melakukan perundingan dengan negara-negara lain dan juga AS terkait hal ini.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam kunjungan kerja ke Majalengka, Jawa Barat, yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Gerindra Berdoa Agar Prabowo Subianto Bisa Jadi Presiden di Pemilu 2024
"Mungkin saudara-saudara mendengar, seluruh dunia diguncang oleh banyak masalah. Perang di mana-mana, perseteruan antara negara-negara besar," tuturnya.
"Yang terakhir perang dagang, kita juga kena, tapi kita tetap tenang. Kita punya kekuatan, juga nanti akan berunding. Kita akan berunding dengan semua negara, kita juga akan buka perundingan sama Amerika," sambungnya.
Kepala Negara menambahkan, pemerintah RI ingin menyampaikan kepada AS bahwa Indonesia ingin punya hubungan yang baik, adil dan setara.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Pengembalian Harta Karun Indonesia oleh Belanda
"Resiprokal dari apa yang mereka (pihak AS) minta, kalau masuk akal, wajib juga kita hormati. Pemimpin-pemimpin Amerika memikirkan kepentingan rakyat Amerika. Kita memikirkan rakyat kita," ujarnya.
"Tidak perlu ada rasa kecewa. Tidak perlu ada rasa khawatir. Kita percaya dengan kekuatan kita sendiri. Kalaupun ada tantangan, ya kita hadapi dengan gagah, dengan tegar, mungkin ada berapa saat, tapi kita yakin bahwa kita akan bangkit dengan tingkat yang baik," pungkas Prabowo.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara. Termasuk Indonesia, yang efektif berlaku tiga hari setelah diumumkan.
Kebijakan Trump diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025.
Kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dari kebijakan terbaru AS itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen. Sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.