Ingat, Jangan Bawa Barang-barang Ini ke Kabin Pesawat!

FTNews – Baru-baru ini, terdapat sebuah video yang beredar di internet di mana sebuah powerbank meledak di dalam kabin pesawat. Alhasil, kabin menjadi penuh dengan asap dan sontak para penumpang menutup hidung mereka dengan tangan.

Insiden ini terjadi di pesawat milik maskapai Royal Air Philippines dengan rute penerbangan Pulau Boracay, Filipina, ke Shanghai, China, Senin (19/2) lalu.

Pesawat Airbus A320 tersebut terpaksa melakukan pendaratan darurat di Hong Kong untuk melakukan pemeriksaan atas permasalahan ini. Para petugas melakukan pemeriksaan selama satu jam dan tidak menemukan kerusakan.

Akibatnya, penerbangan ini menjadi terlambat selama tiga jam karena meledaknya powerbank.

Penerbangan di Indonesia sendiri, melarang membawa powerbank dengan daya listrik di atas 160 watt per jam. 

Jika lebih dari kapasitas tersebut, maka pihak maskapai tidak memperbolehkan powerbank tersebut masuk ke dalam pesawat.

Selain powerbank, masih banyak benda-benda yang tidak boleh masuk ke dalam pesawat, terutama ke dalam kabin pesawat. 

Barang-barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Pesawat

Benda-benda yang tidak boleh masuk ke dalam pesawat. Foto: Garuda Indonesia

Melansir dari laman Garuda Indonesia, barang-barang yang tidak bisa masuk ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut terbagi menjadi 12 jenis sebagai berikut.

  1. Material korosif, seperti merkuri, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan.
  2. Bahan peledak, seperti tipe granat, detonator, sumbu, dan alat peledak.
  3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar ataupun yang beracun), seperti propana, butana, aerosol, dan iritan kimiawi.
  4. Cairan mudah terbakar, seperti bahan bakar, cat, thinner, lem, cairan pemantik api, dan methanol.
  5. Benda padat mudah terbakar, seperti kembang api, petasan, dan suar.
  6. Zat oksidasi, seperti bubuk pemutih dan peroksida.
  7. Material radioaktif
  8. Bahan kimia/zat beracun, seperti arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, dan produk biologis yang berbahaya.
  9. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
  10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.
  11. Alat pelumpuh, seperti pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan.
  12. Semprotan bela diri, seperti gas air mata dan semprotan asam fosfor.
BACA JUGA:   The inbound marketing methodology method of drawing the right

Selain itu, terdapat beberapa barang yang dapat masuk ke dalam bagasi namun masuk ke dalam kategori bagasi tercatat, seperti berikut.

    1. Benda bermata pisau dan berujung tajam, seperti kapak, busur panah, alat pendaki, pisau saku, dan lain semacamnya. 
    2. Instrumen pemukul, seperti raket tenis ataupun badminton, tongkat golf, pentungan, alat mancing ikan, dan lain sebagainya.
    3. Benda kategori senjata, seperti panah, senapan angin, semprotan merica, senjata replika atau imitasi, airsoft gun dan lain sebagainya.

Artikel Terkait