Ini Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada 2024. Pernyataan ini kemudian ramai menjadi perbincangan.

Soal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali menegaskan bahwa proses pelantikan caleg terpilih tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada.

“Kalau urusan pencalonan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. (Sedangkan) urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Senin (13/5).

Ia menerangkan, bahwa yang harus mengundurkan diri adalah mereka anggota legislatif yang sedang menjabat. Bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan daftar sebagai kepala daerah. Maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” terangnya.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,”tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, setiap kandidat yang akan maju pilkada dan di saat yang bersamaan memiliki jabatan di legislatif, maka mutlak hukumnya untuk mengundurkan diri.

“Jadi orang yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya,”pungkas Hasyim.

Pelaksanaan Pilkada Serentak

Sebagai informasi, KPU RI sendiri sebelumnya telah menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024. Di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) lalu. Berikut adalah tahapannya:

BACA JUGA:   Wakapolri Tegaskan Program Vaksinasi Booster Harus Terus Dilanjutkan 

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

BACA JUGA:   Buka Masa Sidang, DPR Singgung Soal Putusan PN Jakpus

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel Terkait