Ini Alasan Dua Tersangka Baru Tidak Ditahan Terkait Korupsi di PT Garuda Indonesia 

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam jumpa pers di Komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

“(Dua tersangka baru yang ditetapkan hari ini) tidak dilakukan penahanan,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, yakni  mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo (SS).

Kedua tersangka yang diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang harus dilalui perusahaan penerbangan pelat merah. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan alasan mengapa Emirsyah dan Soetikno tidak dilakukan penahanan.

“Karena masing-masing masih menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tuturnya.

Kejagung telah menyatakan sebelumnya bahwa Emirsyah bersama jajaran direksi atau tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria. Sehingga, pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Atas perilaku itu, diduga Emirsyah Satar saat memimpin PT Garuda Indonesia (Persero) mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Dana untuk proyek pengadaan pesawat tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga untuk PT Garuda Indonesia yang akan membayar kepada pihak lessor untuk pengadaan 50 unit pesawat.

Dari total itu, 5 di antaranya merupakan pesawat yang dibeli, kemudian 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, dan enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa dalam kerangka Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014.

BACA JUGA:   Puluhan Korban Binomo Minta Kejagung Segera Tindaklanjuti Berkas Perkara

Sebelumnya, penyidik Jampidsus  Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

Artikel Terkait