Perbandingan Harta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Kekayaan Jumbo Erintuah Damanik

FTNews – Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggotanya, yaitu Mangapul serta Heru Hanindyo.

Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur. Foto: Antara

Erintuah Damanik

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Erintuah Damanik diduga belum melaporkan kekayaannya pada periodik 2023.

Namun, dalam LHKPN periodik 2022, Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp 8.055.000.000.

Ronald Tannur
Erintuah Damanik. Foto: PN Medan

Damanik memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.140.000.000, alat transportasi dan mesin seharga Rp 781.000.000.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 634.000.000, serta kas dan setara kas Rp 3.500.000.000. Lalu, tercatat tidak memiliki utang.

Ronald Tannur
Hakim Mangapul. Foto; PN Surabaya

Mangapul

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul memiliki total kekayaan Rp 1.316.900.000. Jumlah ini dari LHKPN periodik 2023.

Hartanya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan seharga Rp 1.275.000.000, serta alat transportasi dan mesin Rp 66.000.000.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 105.900.000, kas dan setara kas sejumlah Rp 230.000.000.

Namun, Mangapul tercatat memiliki utang sebesar Rp 360.000.000.

Ronald Tannur
Hakim Heru Hanindyo. Foto: PN Surabaya

Heru Hanindyo

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dalam LHKPN periodik 2023 memiliki kekayaan Rp 6.716.586.892.

Dia tercatat memiliki lima ruas tanah dan bangunan berjumlah Rp 4.450.000.000. Lalu, alat transportasi dan mesin senilai Rp 135.000.000.

Selain itu, dia memiliki harga bergerak lainnya Rp 151.000.000. Lalu, kas dan setara kas Rp 1.980.586.892. Dia pun tidak memiliki utang.

Vonis Bebas 

Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).

@riekediahp_official

Semangattt gaisss, jadi bagian perjuangan🥺 #JusticeForDini #NoViralNoJustice Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) . “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan. Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya. Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim. Source : Kompas.com @kompascom

♬ suara asli – Rieke Diah Pitaloka – Rieke Diah Pitaloka

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Artikel Terkait