Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Trotoar Jadi Tempat Jualan, Emang Boleh?

FTNews – Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menanggapi soal wacana penggunaan trotoar untuk kegiatan, salah satunya berjualan.

Pernyataan ini disampaikannya setelah acara diskusi bertajuk “Kabar Kota Kita” di Creative Hall M Bloc, Kamis (3/10) malam.

“Ruang itu harus berbagi, yang penting tidak melanggar aturan, yang menjadi masalah itu kalau melanggar aturan,” jelasnya kepada wartawan.

Politikus Golkar ini menyebut setiap warga memiliki hak untuk menggunakan trotoar jalan.

Pedagang kaki lima di Jakarta. Foto: Antara

Dirinya pun berkaca dengan trotoar di luar negeri yang digunakan untuk berjualan.

“Di luar negeri juga sama, ruang-ruang kaki lima, tapi kaki limanya itu didesain gitu ya, sehingga cantik tapi ekonomi tetap berjalan, nggak ada masalah,” tambahnya.

Poin utama yang menjadi perhatiannya adalah pembagian hak antar masyarakat yang menggunakan trotoar harus adil.

“Intinya ruang harus adil, tidak melanggar aturan, dan secara estetika kota tetap baik,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3 Tahun 2014, pasal 13 ayat dua mengatur pemanfaatan trotoar untuk berjualan.

“Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki,”

Pedagang kaki lima di Jakarta. Foto: Antara

Meski demikian, pemanfaatan trotoar untuk berjualan harus tetap memberikan jarak untuk pejalan kaki.

Hal ini tertuang dalam lampiran Permen Pu 3/2014, sebagai berikut:

  1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
  2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
  3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
  4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
  5. Dapat menggunakan lahan privat.
  6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Artikel Terkait