Ini Tiga Langkah Hukum untuk Berantas Judi Online!

FTNews – Polemik judi online (judol) menjadi sumber permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Pemerintah pun mengambil tindakan dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Dalam sebuah konferensi pers, ia mengungkapkan adanya tiga langkah hukum untuk berantas judi online.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, sebanyak 3,29 juta masyarakat Indonesia melakukan transaksi judi online. Mereka juga mengatakan bahwa perputaran dari kegiatan haram ini mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 juta transaksi.

Maka dari itu, Satgas Judi Online telah mengambil keputusan untuk menindak hal tersebut. “Pertama, pembekuan rekening. Kedua, penindakan jual-beli rekening. Dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujar Hadi seusainya Rapat Koordinasi Satgas Judi Online, Rabu (19/6).

Pembekuan Rekening

Ilustrasi buku rekening bank. Foto: Canva

Berdasarkan data dari PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang beredar. Mereka pun telah memblokir rekening-rekening tersebut. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening-rekening tersebut selama 20 hari.

Selama rekening tersebut beku, Satgas akan menunggu adanya laporan dari pemilik rekening tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, jika tidak ada laporan selama 30 hari, maka rekening tersebut akan pemerintah ambil yang lalu serahkan kepada negara.

Selain itu, pihak kepolisian akan tetap menelusuri pemilik dari rekening tersebut. Mereka akan melakukan pendalaman dan pemrosesan secara hukum untuk mempertanggungjawabkan rekening beserta isinya.

Jual-Beli Rekening

Ilustrasi buku rekening bank. Foto: Canva

Jual-beli rekening menjadi salah satu langkah hukum dalam upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Sebenarnya, praktik jual beli rekening sendiri pun sudah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena, nama dari pemilik rekening dengan nama yang tertera dalam rekening tersebut haruslah sama.

BACA JUGA:   Kejagung Sita Properti Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Jiwasraya

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Hadi.

Oleh karena itu, Satgas Judi Online akan bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk membantu dalam memberantas jual beli rekening. Di mana, Bhabinkamtibnas akan menjadi garda terdepannya dalam pemberantasan ini. 

Selain itu, mereka juga akan meminta untuk pengadaan radiogram Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Radiogram adalah sebuah pesan tertulis yang dikirimkan melalui radio. 

Hal yang serupa juga telah Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, bahas. Di mana, ia ingin mengirimkan SMSBlast setiap satu jam untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan bahaya judi online.

Transaksi Top Up di Minimarket

Ilustrasi transaksi di minimarket. Foto: Canva

Hal ini menjadi permasalahan karena untuk melakukan pengisian pulsa, dapat melalui minimarket. Satgas akan menutup layanan top up minimarket jika mereka terbukti berafiliasi dengan judi online.

Tujuan dari pengisian pulsa di minimarket ini tidak melulu untuk permainan judi online. Akan tetapi, jika digunakan untuk judi online, maka kode virtual atau akunnya akan terlihat. Satgas pun akan meminta bantuan TNI dan Polri untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

Artikel Terkait