Nasional

Istri Benny Laos Diusulkan Jadi Pengganti Cagub Maluku Utara

14 Oktober 2024 | 15:21 WIB
Istri Benny Laos Diusulkan Jadi Pengganti Cagub Maluku Utara
Benny Laos dengan istrinya Sherly Tjoanda. (Foto: Ist)

Delapan partai politik pengusung pasangan calon pada Pilgub Maluku Utara, Benny Laos dan Sarbin Sehe telah menyepakati usulan. Di mana istri mendiang calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos yaitu Sherly Tjoanda akan maju menggantikan suaminya yang meninggal dunia dalam kecelakaan meledaknya speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu.

rb-1

“Hasil rapat diikuti delapan pimpinan partai koalisi telah sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda yang merupakan istri mendiang Benny Laos menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe,” ucap Muksin Amrin, Juru Bicara Paslon Benny-Sarbin, Minggu (13/10).

Muksin Amrin yang juga anggota DPRD Maluku Utara itu mengatakan pihaknya akan menemui Sherly Tjoanda pada (15/10) untuk mempertanyakan secara langsung apakah ia bersedia maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara menggantikan mendiang suaminya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta ASN Jaga Netralitas

rb-3

Sherly Tjoanda, istri dari Benny Laos yang meninggal karena ledakan speedboat di Pulau Taliabu. (Foto: Ist)

Ia menjelaskan, alasan untuk mengusulkan Sherly sebagai calon gubernur Maluku Utara agar perjuangan mendiang suaminya untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud.

“Memang, kami telah bulat usulkan nama Sherly Tjoanda menggantikan suaminya, tetapi ada skema lainnya. Kalau istrinya tidak bersedia tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas,” tuturnya.

Sehingga, apabila nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

Baca Juga: Disebut Gubernur Tercantik, Sherly Tjoanda Wakili Ratusan Kepala Daerah Baca Sumpah Jabatan

“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta, jadi proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata politisi PKB Maluku Utara ini.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia,” ungkap Betty Epsilon.

Kecelakaan meledaknya speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu yang menewaskan 6 orang. (Foto: Ist)



Sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat aturan pergantian calon pengganti yang meninggal dunia. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

“Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya,” jelas Betty Epsilon.

Diketahui sebelumnya, Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bella 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate, Fathur Rahman mengatakan bahwa speedboat Bella 72 tersebut ditumpangi oleh Benny Laos dan 34 orang lainnya.

Dalam kecelakaan itu, dilaporkan sebanyak 28 orang selamat sedangkan enam orang lainnya dinyatakan meninggal dunia termasuk Benny Laos.

Tag Maluku Utara Pilkada Serentak 2024 Benny Laos Sherly Tjoanda