Jadi Korban Pelecehan Seksual, Finalis Miss Universe Indonesia Lapor Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual akibat difoto tanpa busana, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Kuasa Hukum N, Melissa Anggraini mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 1 Agustus 2023 saat dilakukan body checking tanpa sepengetahuan kliennya.

“Peristiwa telah dibenarkan klien kami N. Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi. Tidak ada di dalam roundown, bahkan provicial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” kata Melissa, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (7/8).

Lebih lanjut Melissa mengatakan bahwa hal ini juga terjadi pada korban Miss Universe yang lain dimana harus dilakukan body checking.

“Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” tukas Melissa.

Sementara itu Melissa mengungkapkan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara tersebut.

Dalam hal yang sama, Provinsional Director Jawa Barat, Riski, mengatakan bahwa ada tiga muridnya yang dipaksa untuk membuka bra di depan para penyelenggara.

“Tiga orang anak-anak saya sangat sedih saat waktu mereka ceritakan dipaksa buka bra karena ada laki-laki juga dua tiga orang. Walaupun laki-laki itu diduga sebagai gay, tetap saja itu laki-laki menurut saya,” ucap Riski.

Kemudian Melissa menambahkan bahwa untuk memperkuat laporan ini, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, foto, dan video.

“Kami juga cukup terkaget-kaget ya melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” kata Melissa.

BACA JUGA:   Polisi Amankan 10 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran di Cakung

Adapun dalam kasus ini, korban melaporkan dengan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

 

 

Artikel Terkait