Metropolitan

Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Depok, dan Bekasi Hari Ini Sabtu 6 September 2025

06 September 2025 | 09:44 WIB
Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Depok, dan Bekasi Hari Ini Sabtu 6 September 2025
Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Sabtu, 6 September 2025.

rb-1

Layanan ini memudahkan warga yang mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.

Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling ini.

Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru

rb-3

Mengutip dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Tangerang, Depok dan Bekasi hari ini:

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 6 September 2025

Baca Juga: Catat! Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat 31 Oktober 2025

1. Jakarta Pusat: Tidak Pelayanan

2. Jakarta Utara: Tidak Pelayanan

3. Jakarta Barat: Tidak Pelayanan

4. Jakarta Selatan: Tidak Pelayanan

5. Jakarta Timur: Tidak Pelayanan

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang pukul 08.00-12.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

8. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-12.00 WIB

11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi: Tidak Pelayanan

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-11.00 WIB

Syarat Samsat Keliling

Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)

Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:

1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

2.STNK asli dan fotokopinya

3.BPKB asli dan fotokopinya

4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Tag Samsat Keliling Jadwa dan Lokasi Samsat Keliling