Jampidsus Sita Aset 76 Bidang Tanah Senilai Rp 595 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset bidang tanah senilai lebih dari Rp 595 miliar.

Hal tersebut setelah dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap sejumlah aset, guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sejumlah aset yang disita tim penyidik Jampidsus tersebut adalah milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan Darsono (JD) dan Suyono (S), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan aset dan pengamanan barang bukti dalam dugaan korupsi LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menyita aset sebanyak 76 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas lebih kurang  199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp 595.467.524.000,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Adapun sejumlah aset bidang tanah yang telah dilakukan penyitaan tersebut milik tersangka JD dan S, yang berada di beberapa tempat,  diantaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. Kemudian tersangka TPPU, yakni
JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pelecehan Seksual Terhadap Pria di Mal Kawasan Tangerang

Sebelumnya diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait