Jaringan Miskin Kota: Tidak Ada Calon Pilkada yang Mewakili Aspirasi Rakyat

FT News – Kelompok masyarakat yang termasuk dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berdemonstrasi di depan Kantor KPU DKI menyuarakan gerakan coblos tiga pasangan calon atau golput pada Pilkada Jakarta 2024, Senin (23/9).

Koordinator JRMK, Minawati menyatakan pilkada kali ini tidak mewakili aspirasi masyarakat Jakarta.

“Kita aspirasikan kekecewaan masyarakat miskin kota atau masyarakat Jakarta, yang mana Pilkada tahun ini tidak berpihak kepada rakyat atau mewakili aspirasi masyarakat,” teriak Minawati di depan Kantor KPU Jakarta.

Minawati mengaku JRMK telah mempelajari ketiga pasangan calon yang akan maju di Jakarta. Hasilnya, tidak ada satu pun di antara mereka yang bisa meneruskan dan peduli terhadap aspirasi masyarakat.

Demo JRMK ke kantor KPU Jakarta. (Foto: Ist)

“Kita sudah menyatakan sikap untuk tidak memilih ketiganya. Tidak ada kepercayaan dan tidak ada yang mewakili kepentingan rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, banyak masalah yang dialami perkampungan di Jakarta yang belum terselesaikan. Gerakan yang dilakukan kali ini adalah untuk menyadarkan masyarakat Jakarta lainnya bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

JRMK mengajak masyarakat Jakarta untuk tetap datang ke TPS dan mencoblos seluruh gambar paslon agar surat suara menjadi tidak sah.

“Tidak memaksa, kami hanya mengajak tapi tidak pakai paksaan. Kalau pakai paksaan, kita mengancam atau memberikan uang itu dapat tindakan. Ini kita tidak mengancam,” tuturnya.

Salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Jakarta. (Foto: Ist)

Diketahui, berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang memaksa orang lain untuk golput bisa dipidana apabila memberikan imbalan berupa uang atau materi. Hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp36 juta.

Bunyi dari Pasal 515 itu adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).” 

BACA JUGA:   Adi Prayitno: Putusan MK Kado Terindah Hari Kemerdekaan Indonesia

 

Artikel Terkait