Jejak Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa: 4 Tahun Lalu Habiskan Rp15,3 T

FTNews – Sebagai negara yang menganut demokrasi, masyarakat Indonesia berhak menggunakan suaranya untuk memilih kepala daerahnya melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk tahun 2024, seluruh provinsi dan kota atau kabupaten di Indonesia akan mengadakan kegiatan Pilkada secara serentak. 

“Penyelenggaraan Pilkada serentak memiliki tujuan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rakernas APEKSI XVII, Selasa (4/6).

“Dengan adanya pemilihan yang paralel, diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah,” lanjutnya.

Pilkada Serentak Tahun 2015
Ilustrasi Pilkada 2015. Foto: BRIN

Sistem ini berawal sejak tahun 2015 silam di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tidak semua provinsi dan kota atau kabupaten menyelenggarakan Pilkada ini.

Pemerintah eksekutif dan legislatif menyepakati pemilihan ini hanya berlaku bagi pejabat daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2015. Nantinya, pemilihan kepala daerah akan secara serentak berlangsung pada 9 Desember 2015.

Pada tahun tersebut, hanya terdapat sembilan provinsi yang ikut dalam Pilkada serentak ini. Selain itu, sebanyak 260 kabupaten atau kota juga mengikuti yang membentang dari Sumatera Utara hingga Papua Barat. Sebanyak 96,9 juta warga Indonesia mengikuti pemilihan ini.

Pilkada Serentak Tahun 2017
Ilustrasi Pilkada 2017. Foto: Setkab

Pilkada serentak kedua ini merupakan pilkada terkecil dengan 41,2 juta pemilih. Hanya terdapat tujuh provinsi dan 94 kabupaten atau kota yang mengikuti pemilihan ini.

Pemilihan kepala daerah ini khusus bagi para pemerintah legislatif dan eksekutif yang masa jabatannya habis pada tahun 2017. Pemilihan tersebut berlangsung pada 15 Februari 2017.

Namun, terdapat satu provinsi yang seharusnya ikut ke dalam pemilihan ini, yaitu D.I. Yogyakarta (DIY), di mana masa jabatan gubernurnya akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

BACA JUGA:   Sopir Bus Transjakarta Tersangka Tewas, Kasusnya Dihentikan

Karena DIY sendiri memiliki keistimewaan yang tertera pada UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka tidak perlu menyelenggarakan Pilkada.

Pilkada Serentak Tahun 2018
Ilustrasi Pilkada 2018. Foto: Perludem

Pada tahun ini, Pemerintah Indonesia kembali menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 17 provinsi dan 154 kabupaten atau kota. Saat ini, Pilkada ini menjadi pemilihan serentak terbesar di Indonesia dengan 152 juta orang mengikutinya yang berlangsung pada 27 Juni 2018.

Pemilihan ini diperuntukan bagi para pejabat eksekutif maupun legislatif yang masa jabatannya habis pada periode 2018 dan 2019. Pemilihan ini berlangsung di 17 provinsi dan 154 kabupaten atau kota di Indonesia.

Pilkada Serentak Tahun 2020
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: Kominfo

Pemilihan pada tahun ini dikhususkan bagi para pejabat eksekutif dan legislatif yang masa jabatannya akan selesai pada tahun 2020. Sebanyak sembilan provinsi dan 261 kabupaten atau kota mengikuti pesta politik ini dengan total 100,3 juta peserta.

Pilkada ini mengeluarkan dana sebesar Rp15,3 triliun. Jumlah dana tersebut dua kali lipat dari anggaran pada tahun 2015 silam.

Harusnya, pemilihan kepala daerah serentak ini berlangsung pada bulan Mei 2020. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 melanda, akhirnya Presiden Jokowi menundanya hingga Desember 2020.

Artikel Terkait