Jelang Sidang, Mardani Maming Dipindahkan ke Lapas Banjarmasin 

Forumterkininews.id, Banjarmasin – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin pada hari ini.

Hal tersebut berkaitan dengan agenda persidangan terhadap Mardani Maming. Dimana dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Jumat (4/11).

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

Ia sudah ditahan KPK sejak Kamis (28/7), pasca diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Atau secara daring mengikuti dari LP.

“Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas,” jelas dia.

Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu dirinya masih sebagai bupati.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait