Jika Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

FTNews- Jika calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 maju di  Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut mereka tak perlu mengundurkan diri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, justru yang harus mundur saat ingin mengikuti Pilkada 2024 adalah mereka anggota legislatif periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024. Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Hasyim menjelaskan, hal itu juga karena caleg terpilih pemilu 2024 belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Oleh karenanya, tidak wajib untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ungkapnya.

Lebih lanjut,  ia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi. Menjadi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” paparnya.

Lagi pula, lanjutnya, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD serentak.

Menurut Hasyim, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak

Sebagai informasi, KPU RI sendiri sebelumnya telah menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024. Di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) lalu. Berikut adalah tahapannya:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

BACA JUGA:   Hari ini, Kejiwaan Siskaeee Kembali Diperiksa

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel Terkait