Jokowi: Reklamasi Wajib, Tidak Boleh Ditawar

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh perusahaan tambang mineral dan batubara wajib melakukan reklamasi pada bekas galian tambang.

Jokowi menekankan pentingnya pemulihan lingkungan di sekitar area tambang yang sudah diberi izin pemerintah.

“Kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, nggak boleh ditawar urusan reklamasi ya,” tegas Jokowi di Kalimantan Timur, dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/9).

Reklamasi pasca tambang merupakan proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali, atau mengembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.

Pengerjaan proyek reklamasi. (Foto: Ist)

Respons Jokowi itu karena maraknya pertambangan batubara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. “Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan,” katanya.

Dari laman esdm.go.id, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dua beleid itu diterbitkan dalam rangka mengurangi bahkan menghilangkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah agar lahan yang rusak sebagai akibat dari kegiatan penambangan dapat berfungsi kembali dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, bisa meminimalisir bahaya dan ancaman dari lahan yang terbengkalai seperti pencemaran lingkungan, banjir, longsor dan dampaknya terhadap flora dan fauna di kawasan sekitar tambang.

Artikel Terkait