JPU Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Berencana 

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua orang petani di Kabupaten Aceh Besar.

“JPU segera menyatakan kasasi setelah menerima putusan lengkap dari majelis hakim. Kasasi diajukan karena putusan tidak sesuai tuntutan JPU,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (9/3).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan vonis bebas terhadap satu terdakwa Azwir Basyah. Dimana dirinya merupakan bagian dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua orang petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman antara tujuh tahun hingga 9 tahun penjara.

Menurut Ali Rasab, pengajuan upaya hukum kasasi tersebut,  karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap dari majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA),” ucap Ali Rasab.

Para Pelaku

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya, yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi. Masing-masing dihukum sembilan tahun penjara. Terdakwa Darwin dan Zardan dihukum masing-masing delapan tahun penjara. Serta terdakwa Nazar dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara, serta terdakwa Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara, dan terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:   Ratusan Personel Gabungan Amankan Arak-Arakan Tim U-22 Indonesia

“Upaya hukum banding ini juga akan disampaikan JPU setelah menerima putusan lengkap dari pengadilan. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, dua orang warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun mereka di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5/2022) malam.

 

Artikel Terkait