Julia Prastini dan Na Daehoon Diisukan Cerai, Pengadilan Akhirnya Angkat Bicara
Rumor keretakan rumah tangga pasangan selebritas Julia Prastini (Jule) dan suaminya, Na Daehoon, kembali mencuat di dunia maya. Isu perceraian keduanya menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan menjadi topik hangat di kalangan netizen.
Banyak pihak pun menantikan klarifikasi resmi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Pada Senin (3/11/2025), sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menelusuri informasi lebih lanjut. Namun, hasil penelusuran justru menepis rumor yang beredar.
Baca Juga: Netizen Kecewa! Safrie Ramadan Batal Tanding Tinju Usai Isu Perselingkuhan Viral
Pengadilan Agama: Tidak Ada Gugatan Terdaftar
Foto Jule dan Na Daehoon di Instagram [instagram.com/daehoon_na]
Foto Jule dan Na Daehoon di Instagram [instagram.com/daehoon_na]
Menanggapi isu tersebut, Abid, selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada gugatan perceraian atas nama Julia Prastini maupun Na Daehoon yang terdaftar di sistem.
“Nama yang Saudara sebutkan sampai saat ini tidak ada. Sudah kami telusuri berkali-kali, dan hasilnya tetap sama tidak ditemukan,” ujar Abid.
Baca Juga: Mantan Baby Sitter Ungkap Sisi Redflag Julia Prastini, Bukan Sekali Selingkuhi Daehoon?
Ia menegaskan, pernyataan ini bukan atas inisiatif pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pengadilan dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
Menurutnya, besar kemungkinan pasangan tersebut tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, sehingga jika benar ada gugatan, prosesnya akan dilakukan di pengadilan sesuai domisili istri.
Aturan Perceraian WNI dan WNA di Indonesia
Abid juga menjelaskan prosedur perceraian antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Penentuan wilayah hukum pengadilan sepenuhnya mengacu pada alamat tempat tinggal istri terakhir.
“Perceraian diajukan di tempat domisili istri terakhir,” tegasnya.
Jika pernikahan antara WNI dan WNA dilangsungkan di Indonesia, maka proses perceraiannya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama Indonesia. Artinya, meskipun salah satu pihak adalah warga asing, proses hukum tetap mengikuti aturan di Tanah Air.
Imbauan: Waspadai Disinformasi dan Hoaks
Ungghan Na Daehoon dengan Jule [instagram.com/daehoon_na]
Klarifikasi resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuktikan bahwa isu perceraian Julia Prastini dan Na Daehoon tidak berdasar. Hingga kini, belum ada dokumen gugatan yang tercatat atau diajukan secara resmi.
Pihak pengadilan mengimbau masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati menanggapi kabar viral, terutama yang berkaitan dengan kehidupan pribadi publik figur. Verifikasi melalui sumber resmi menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan ketepatan data. Etika jurnalistik dan kehati-hatian tetap harus dijunjung tinggi demi menjaga kebenaran di tengah derasnya arus media digital.