Kabareskrim Sebut Hendra Kurniawan dan Sambo Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Forumterkininews.id, Jakarta- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara soal pernyataan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Terkait surat penyelidikan yang diterbitkan atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Ismail Bolong.

Komjen Agus Andrianto justru menyerang balik Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo terkait kelakuannya selama ini.

Hendra dan Sambo menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait pengungkapan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK (Hendra Kurniawan) dan FS (Ferdy Sambo),” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/11).

Sebelumnya, Hendra Kurniawan membenarkan keberadaan LHP (laporan hasil penyelidikan) nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, yang ditandatangani langsung oleh dirinya dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Jenderal polisi bintang tiga ini mempertanyakan apabila memang benar ada kasus tersebut, kenapa (Ismail Bolong dilepas) dan hilang begitu saja.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” ujar Agus.

Menurut Komjen Agus, keterangan Ismail Bolong tidak cukup untuk membuktikan kebenaran. Apalagi ada unsur paksaan dalam memberikan klarifikasi.

Oleh karenanya, pernyataan Hendra Kurniawan tidak bisa membuktikan keterlibatan Komjen Agus. Terkait dugaan setoran uang koordinasi dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kaltim.

“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” jelas Agus.

Kata Agus, ada sesuatu hal yang janggal, bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tutur Agus.

Artikel Terkait