Kaesang Gagal Maju Pilkada, Pengamat: Sabar Ya Nak

FT News – Ditolaknya gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo gagal maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat harus ada penegasan kapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menentukan usia kandidat yang memenuhi syarat atau tidak.

Mahkamah Konstitusi menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud, dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada, tidak diperlukan adanya penambahan makna apapun.

Pasal ini dinilai sudah sangat jelas dan terang benderang. “Bila ditambahkan makna terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumput syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Sadli Isra.

Pengamat Politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar mengatakan dengan adanya perubahan pada dua putusan Mahkamah Konstitusi itu berarti akan ada perubahan peta kekuatan politik bagi calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur, Kabupaten dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Putusan MK kali ini memberi kita sebuah harapan baru,” ucapnya kepada FT News, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, selama ini kedaulatan partai politik dikendalikan dari Jakarta. Namun, sekarang agak lebih demokratis dengan semakin ringannya persentase ambang batas yang sudah diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:   Pemudik Mulai Tinggalkan Jakarta, Kendaraan Sumbu Tiga Diharapkan Tak Beroperasi
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan surat rekomendasi untuk Pilkada Blora dan Cilacap. (Foto: PSI)

“Dengan begitu jeritan-jeritan yang selama ini kita dengar dari para pengikut Anies Baswedan akhirnya bisa berakhir dengan peluang ini,” tuturnya.

Sementara untuk Kaesang Pangarep, Shohibul Anshor Siregar mengatakan untuk bersabar dulu selama lima tahun ini. Namun, apabila memang sangat terdesak untuk mendapatkan jabatan, maka bisa mengadu kepada ayahnya untuk mendapatkan posisi menteri dalam kabinet baru mendatang.

“Beritahu kepada dia, sabar dulu ya nak. Tunggu lima tahun ke depan. Kalau nggak minta ayahnya mendorong dia maju menjadi menteri. Ya udah cawe-cawe saja dulu. Kan banyak nanti menteri baru,” jelasnya.

Shohibul memaparkan, keputusan MKK ini menjadi sebuah harapan baru yang bisa sedikit banyaknya menghentikan back sliding atau kemunduran demokrasi.

Menurutnya, selama ini banyak yang merasa jenuh dengan kemunduran demokrasi karena Jokowi dengan kekuasaannya bisa mengatur lembaga peradilan dan partai politik.

Putusan MK kali ini dinilai Shohibul Anshor Siregar memperbaiki nama baik Mahkamah Konstitusi yang sudah porak poranda dalam putusan sebelumnya pada Pemilihan Presiden 2024.

“Putusan ini berhasil membuat Mahkamah Konstitusi mengembalikan marwahnya sebagai lembaga yang terhormat,” tandas Shohibul Anshor Siregar.

Artikel Terkait