Kajati Aceh: 26 Terdakwa Perkara Narkotika Dituntut Hukuman Mati 

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 26 terdakwa dalam perkara narkotika dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan sepanjang 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengungkapkan itu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/7).

“Sebanyak 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati periode Januari hingga pertengahan Juli 2023,” kata Bambang Bachtiar.

Menurut dia, perkara narkotika termasuk banyak pelaku atau terdakwa yang dituntut hukuman mati, maka tentu mengkhawatirkan.

Kekhawatiran tersebut merupakan ancaman terhadap bahaya narkotika yang merusak generasi muda.

“Tuntutan hukuman mati tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lain. Sehingga tidak terlibat dalam narkotika dan obat terlarang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk perkara narkotika sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh sudah menerima 105 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara narkotika.

Dari 105 perkara tersebut, 84 di antaranya dinyatakan P-21 dan 80 lainnya dinyatakan tahap dua atau dilimpahkan ke pengadilan.

Selain penyelesaian kasus di pengadilan, Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2023 juga menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif atau restoratif justice dengan jumlah mencapai 106 perkara. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut dilakukan di luar pengadilan.

Bambang Bachtiar mengatakan perkara-perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif sebagian besarnya merupakan kasus tindak pidana ringan seperti penganiayaan. Syarat penyelesaiannya adalah para pihak sudah berdamai.

“Selain para pihak sudah berdamai, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini tidak harus ke pengadilan,” ucap Bambang Bachtiar.

Artikel Terkait