Forumterkininews.id, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin kegiatan penguatan sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (9/2).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga mengatakan, sebagau upaya melakukan antisipasi pencegahan penularan Covid-19. Pihaknya memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Tidak hanya itu, pihaknya juga hanya akan menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht.
Hal ini menjadi dasar pelaksanaan sinergitas yang diinisiasi oleh Ibnu Chuldun, khususnya dalam penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.
Pada Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif untuk bisa diterima di Rutan. Dengan penerapan protokol kesehatan ketat, tahanan dipemeriksa kesehatannya untuk registrasi sebagai tahanan baru dan dimasukkan ke area steril.
Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan untuk dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari. Selanjutnya akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan lainnya,†ujar Ibnu Chuldun.
Kemenkumham DKI Jakarta siap menerima tahanan A3 dengan pelaksanaan prosedur yang dipedomani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Untuk keamanan, seluruh tahanan dapat dikirimkan bersamaan dengan memperhatikan pula waktu pengirimannya,†tutur Marselina Budiningsih.
Apresiasi Kajati DKI Soal Tahanan
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran. Respon positif dari Ibnu Chuldun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.
“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari iniâ€Â, ujar Bambang Bachtiar.
Ruang diskusi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan selaku Eksekutor ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap, tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas, Rutan, dan LPKA, tetapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama.
“Semoga sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dapat ditingkatkan di waktu mendatangâ€Â, tutup Kakanwil.