Kapolrestabes Medan Tegaskan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Komitmen Polri untuk Layanan Publik Tanpa Biaya
Sumatra Utara

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah peluncuran Call Center 110 Polri, layanan pengaduan yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan Call Center 110 merupakan bentuk transformasi Polri dalam menjawab tantangan zaman.
Baca Juga: Kapolda Sumut Beri Pesan Khusus untuk Kombes Gidion Kapolrestabes Medan yang Baru
Di era digital yang serba cepat ini, masyarakat membutuhkan saluran komunikasi yang mudah, praktis, dan bebas biaya.
“Kesigapan memberikan pelayanan prima kini menjadi semangat berbagai instansi. Termasuk Polri, yang hadir melalui Call Center 110 untuk melayani masyarakat secara cepat, responsif, dan tidak diskriminatif,” ujar Gidion saat memimpin apel bersama para stakeholder di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (19/6/2025).
Menurut Gidion, layanan Call Center 110 Medan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 Mei 2021.
Layanan ini disiapkan melalui kerja sama Polri dengan PT Telkom Indonesia, demi menghadirkan sistem komunikasi yang handal dan terintegrasi.
Melalui sistem aplikasi canggih, setiap interaksi antara masyarakat dan petugas terekam dan tercatat. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan.
“Layanan ini tidak hanya memudahkan komunikasi, tapi juga meningkatkan respons Polri dalam menangani laporan mulai dari kecelakaan, kerusuhan, kekerasan, hingga bencana alam,” cetus Gidion.
Alur Pengaduan Masyarakat ke Call Center 110 Polri
Polrestabes Meda luncurkan Call Center 110 Polri. [Dok. Polrestabes Medan]
Gidion menjelaskan bahwa penggunaan Call Center 110 sangat sederhana namun efisien. Berikut adalah alur pelayanan bagi masyarakat:
1. Masyarakat menghubungi 110 melalui telepon rumah atau handphone.
2. Operator menerima dan mencatat data pelapor.
3. Operator memverifikasi validitas laporan.
4. Laporan valid akan diteruskan ke Polsek terdekat untuk tindak lanjut di TKP.
5. Laporan akan diproses dan ditutup oleh operator setelah tindakan dilakukan.
Layanan ini tersedia gratis 24 jam, menjadikannya salah satu sarana tercepat untuk mendapatkan respon kepolisian di wilayah Polrestabes Medan.
Imbauan Serius: Hindari Panggilan Palsu atau Prank
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110, terutama dengan melakukan panggilan palsu (prank) yang hanya mengganggu tugas petugas.
“Kami minta warga untuk bertanggung jawab. Layanan ini bukan main-main. Jangan membuat laporan palsu yang bisa menghambat penanganan kasus yang lebih serius,” tegas Gidion.
Kolaborasi Pemkot Medan dan Stakeholder Demi Optimalisasi Call Center 110
Polrestabes Meda luncurkan Call Center 110 Polri. [Dok. Polrestabes Medan]Sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik, Polrestabes Medan juga menggandeng berbagai instansi seperti P2K, Basarnas, PLN, dan PDAM untuk menindaklanjuti laporan bencana seperti pohon tumbang, banjir, atau kebakaran.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan stakeholder, Gidion berharap penggunaan Call Center 110 di Medan bisa lebih optimal.
Ia juga mengajak seluruh unsur Pemerintah Kota Medan untuk ikut serta menyosialisasikan manfaat layanan ini kepada masyarakat.
“Layanan Call Center 110 adalah program prioritas Polri. Mari gunakan dengan bijak, sesuai peruntukannya. Ini milik kita bersama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.