Forumterkininews.id, Jakarta -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Banding atau Komisi Banding untuk pelanggar etik Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” katanya diberitakan Antara.
Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri itu, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.
“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal.
“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” kata jenderal polisi bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, lanjut Dedi, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Namun, dia menjelaskan sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
“Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak.”
Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.