Kartu Keluarga Sejahtera Jadi Andalan Warga, Simak Aturan, Syarat, dan Alur Pendaftarannya
Hingga kini, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih menjadi salah satu dokumen paling diburu masyarakat di berbagai daerah. Bukan sekadar kartu identitas, KKS berfungsi sebagai akses utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial seperti BPNT dan PKH.
Pemerintah terus menyalurkan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat prasejahtera. Namun agar bantuan tepat sasaran, kepemilikan KKS menjadi syarat wajib karena kartu ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial dan berfungsi sebagai kartu debit nontunai melalui bank-bank Himbara.
Fungsi Strategis KKS
Baca Juga: Cara Cek Saldo di Kartu Keluarga Sejahtera, Bansos PKH dan BPNT di Februari 2025
Secara resmi, KKS merupakan identitas bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kartu ini memastikan subsidi pemerintah diterima oleh keluarga miskin dan rentan miskin.
Pemegang KKS dapat menarik bantuan secara tunai atau membelanjakannya di e-Warung untuk kebutuhan pokok. KKS dirancang sebagai penopang kebutuhan dasar sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga secara bertahap.
Pentingnya Pemutakhiran Data
Banyak penerima KKS tiba-tiba mengalami bantuan terhenti atau saldo nol. Penyebab utama adalah data tidak sinkron antara kondisi di lapangan dengan database Dukcapil dan DTKS.
Perubahan seperti:
-
pindah domisili,
-
anggota keluarga meninggal,
-
perubahan status perkawinan,
-
anak lulus sekolah,
wajib dilaporkan ke pendamping sosial atau operator desa.
Syarat Mutlak untuk Mendaftar KKS
Ilustrasi keluarga terima kartu KKS (Meta AI)
Calon penerima harus masuk dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dokumen yang dibutuhkan:
-
KTP dan KK asli + fotokopi
-
NIK valid dan aktif di Dukcapil
-
Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Kelurahan
-
Foto rumah (depan-dalam) dan swafoto dengan KTP (untuk pendaftaran online)
Selain itu, pendaftar harus berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak menerima bansos ganda.
Dua Cara Daftar KKS
1. Jalur Online via Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" Kemensos
-
Registrasi dengan NIK dan KK
-
Unggah foto KTP dan swafoto
-
Masuk menu Daftar Usulan
-
Pilih jenis bantuan (PKH/BPNT)
Sistem otomatis melakukan validasi.
2. Jalur Offline lewat RT/RW atau Kelurahan
-
Datang membawa KTP dan KK
-
Data diajukan dalam musyawarah desa (Musdes/Muskel)
-
Jika lolos, akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi
Tahapan Verifikasi KKS
Ilustrasi mendapatkan KKS (Meta AI)
Penerbitan KKS melalui proses berlapis:
-
Pengajuan data
-
Verifikasi lapangan (home visit)
-
Pengecekan sistem dengan Dukcapil & perbankan
-
Penetapan penerima dan pencetakan kartu oleh Kemensos
Kewajiban Pemegang KKS
Agar kartu aman dan bantuan tidak bermasalah:
-
Aktivasi kartu dan ganti PIN
-
Jangan meminjamkan kartu atau membocorkan PIN
-
Ikuti jadwal pencairan
-
Gunakan dana sesuai aturan (kebutuhan pokok/pendidikan)
Jika seluruh prosedur dijalani dengan benar, KKS dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memastikan mereka tetap terlindungi dalam jaring pengaman sosial negara.