Kasus Dugaan Kekerasan Pramugari Wings Air oleh Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke Polda
Sumatra Utara

Perkembangan terbaru dari laporan pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28), atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua kini ditangani oleh Polda Sumut.
Sebelumnya, laporan ini masuk ke Polres Nias, namun pada Selasa (22/4/2025), kasus tersebut resmi dilimpahkan setelah dilakukan gelar perkara.
Menurut keterangan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Aipda M Motivasi, proses pelimpahan berkas perkara dilakukan karena berbagai pertimbangan strategis.
Salah satu alasan utama adalah karena terlapor, yang merupakan anggota DPRD Sumut, berdomisili di Medan. Selain itu, sebagian besar saksi dan korban juga memiliki kegiatan yang berpusat di Kota Medan.
Sehingga penyidikan akan lebih efisien jika ditangani oleh Direktorat Renakta Kriminal Umum Polda Sumut.
"Pertimbangannya antara lain karena lokasi domisili pelapor dan terlapor di Medan, serta untuk memudahkan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar juga berada di sana," jelas Motivasi pada Rabu (23/4/2025).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah dan menyangkut keselamatan penerbangan.
Lidya Christine sebelumnya melaporkan Megawati Zebua pada Kamis (17/4/2025) atas dugaan penganiayaan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan.
Laporan tersebut memicu sorotan terhadap keselamatan dan etika dalam penerbangan sipil, khususnya yang melibatkan penumpang VIP.