Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebutkan kasus penyalahgunaan peredaran narkoba yang menjerat kliennya belum layak disidangkan.
“Belum waktunya disidangkan ini,” kata Hotman di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Hotman, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai prematur dan batal demi hukum. Dikarenakan, kata dia, tidak bisa dibuktikan dari sisi alat bukti.
Sebab, bukti keterlibatan Irjen Teddy Minahasa berdasarkan komunikasi atau chat lewat pesan singkat. Antara Doddy dengan Linda yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur,” ujarnya.
“Hanya katanya dari bukti chat WhatsApp (WA) bahwa ditukar (alat bukti sabu dengan tawas),” tuturnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan penyitaan barang bukti dalam kasus narkotika yang menjerat AKBP Doddy Prawiranegara, Linda, dan sejumlah tersangka lain.
“Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah,” kata Hotman di kantor Kejari Jakbar, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1).
Menurutnya, barang bukti narkoba yang disita polisi dalam kasus sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya hanya bisa mengatakan bahwa pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita,” ucap Hotman.