Kasus Suap Bupati Pemalang, KPK Periksa 10 Saksi 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9).

Ia mengatakan kesepuluh saksi tersebut, yakni PNS/Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemalang Iing Winarso, PNS/Kepala Subbidang Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Joko Priyono, Sekretaris Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pemalang Agus Wibowo, dan Bendahara Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Siti Hajar Kurnia.

Selanjutnya, Kepala Subbagian (Kasubbag) Bina Program dan Keuangan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Hersiswati Nur Alifah, PNS pada BKD Pemalang Farina Rahmawati, dan Kepala Seksi Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Petarukan Pemalang Yunie Mastuti Handayani.

Kemudian PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang Artiningtyas dan dua PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemalang, yakni Adam Damiri dan Kusnandar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri atas dua penerima suap dan empat pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Diketahui, konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW setelah pelantikan sebagai Bupati Pemalang, beberapa bulan kemudian merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai dengan arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:   Rumah Wartawan Poskota Dibobol Maling, Dua Handphone Dibawa Kabur

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW. Dia meminta para calon peserta agar menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi antara Rp 60 juta sampai Rp350 juta sesuai dengan level jenjang dan eselon. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kepala dinas (kadis) kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait dengan pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun pihak lain dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta lain terkait dengan jabatannya selaku bupati. Hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...