Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di TKP

Forumterkininews.id, Jakarta – Ada penemuan baru terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga  melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo berupa tidak profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, misalnya terjadi pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Meski demikian, Dedi belum menjelaskan secara detail soal dugaan keterlibatan Irjen Sambo dalam penanganan olah TKP, apakah memerintahkan bawahannya di Divisi Propam Polri atau tidaknya.

“Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus (Tim Khusus) selesai semuanya,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo tidak termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, karena tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan bahwa dari 25 Personel Polri, ada tiga Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen atau jenderal polisi bintang satu di Korp Bhayangkara. Sementara Ferdy Sambo dengan pangkat Irjen atau jenderal polisi bintang dua.

Sementara ada 4 orang anggota Polri yang ditempatkan di ruang atau tempat khusus dengan statusnya sebagai Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama).

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob Kelapa Dua Depok, dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

“Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif dengan adanya pembuktian secara ilmiah,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Hari ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Tunjukan 35 Bukti di Persidangan

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.

“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.

Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” tutur Dedi.

Diketahui, sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) mendatangi gedung Bareskrim pada Sabtu (6/8) siang.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022) sore.

Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak siang tadi.

Artikel Terkait