Keberatan Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Bakal Melawan
Hukum

FTNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merasa keberatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan RI.
“(Penetapan tersangka) yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,†kata Ian.
Ian menilai ada kesan pemaksaan atas penetapan tersangka terhadap kliennya ini. Sebab selama ini pihaknya tidak melihat alat bukti yang memperkuat tindak pidana kliennya tersebut.“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,†ucap Ian.
Baca Juga: Ayah David Bakal Sampaikan Poin yang Tak Tersampaikan Saat Persidangan
Sementara itu Ian menegaskan nantinya pihaknya akan melakukan perlawanan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,†tegas Ian.
Namun saat ini pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan terkait penetapan tersangka itu.
Baca Juga: Irsus Belum Periksa Tiga Kapolda Terkait Skenario Ferdy Sambo
“Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Sudah ketemu dan komunikasi juga dengan pak Firli,†ujar Ian.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.