Kejagung Akan Periksa Maqdir Ismail Terkait Pernyataan Pengembalian Rp27 Miliar 

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan Maqdir Ismail. Pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kejagung akan periksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail. Dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB. Bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/7).

Kata Ketut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait soal pengembalian uang ke Kejagung. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020- 2022.

“Pemanggilan terkait pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar. Dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Ketut, tim penyidik Kejagung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya tersebut.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” tegas Ketut.

 

Artikel Terkait